Kebijakan Tentang Keuangan, Sarana dan Prasarana

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS. Kebijakan terkait keuangan untuk kegiatan Pendidikan di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM (FBS UNM) yaitu Pemerolehan dana telah diatur dalam:

  • Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Link Dokumen);
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan & Tanggung Jawab Keuangan Negara (Link Dokumen);
  • Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Link Dokumen);
  • Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) (Link Dokumen);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Link Dokumen);
  • Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 pasal 80 yang lebih lanjut diatur pada Permenkeu nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara (Link Dokumen);
  • Statuta UNM Tahun 2018 Bab XIV Pasal 89 tentang sumber pendanaan UNM dan Pasal 90 tentang Kekayaan UNM (Link Dokumen).  
  • Pengelolaan dana untuk Pendidikan diatur dalam:
  • PMK R1 No. 60/PMK.02/2021 tentang standar Biaya Masukan (Link Dokumen);
  • Statuta UNM tahun 2018 Bab X Pasal 84 tentang Pengelolaan Anggaran (Link Dokumen);
  • Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 149/UN36/HK/2020 tentang Pengangkatan Tim Penyusun Aplikasi Keuangan dan Perencanaan Universitas Negeri Makassar (Link Dokumen).  

Penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan diatur dalam:

  • Statuta UNM tahun 2018 Bab XIV tentang Pendanaan dan Kekayaan (Link Dokumen);
  • Kebijakan SPMI UNM Tahun 2017 (Link Dokumen);
  • Kebijakan SPMI UNM Tahun 2022 (Revisi) (Link Dokumen)
  • Standar SPMI UNM: Standar Pembiayaan Pembelajaran, Standar Pembiayaan Penelitian, Standar Pembiayaan Pengabdian kepada masyarakat (Link Dokumen).   
  • Pemerolehan dana diatur dalam: Statuta UNM tahun 2018 Bab XIV tentang Pendanaan dan Kekayaan (Link Dokumen);
  • Renstra UNM Tahun 2020-2024 (Link Dokumen),

Pengelolaan dan penggunaan dana diatur dalam:

  • Statuta UNM tahun 2018 Bab X tentang Pengelolaan Dana; Kebijakan SPMI UNM Tahun 2017 (Link Dokumen);
  • Standar SPMI UNM:  tentang standar pendanaan dan pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Link Dokumen).

Kebijakan tersebut di atas telah disosialisasikan dalam bentuk cetak dan digital ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui cara-cara sebagai berikut.

Sosialisasi Kebijakan Keungan dan Sarana serta Prasarana di Lingkup FBS

Kebijakan Tentang Sarana & Prasarana

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan.

  • Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Link Dokumen)
  • Undang-undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan (Link Dokumen)
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 08/PMK.02/2006 Tanggal 16 Februari 2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum (Link Dokumen)
  • Permen RI No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 25 (Link Dokumen)
  • Permenristekdikti RI No. 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar Pasal 83 (Link Dokumen)
  • Statuta UNM Tahun 2018 Bab IX tentang pengelolaan sarana dan prasarana (Link Dokumen)
  • Kebijakan SPMI UNM 001/SPMI-KEBIJAKAN/2017 tentang Peningkatan Sarana, Prasarana, dan Penataan Lingkungan Menuju Kampus Modern  (Link Dokumen)
  • Dokumen Kebijakan SPMI UNM 001/SPMI-KEBIJAKAN/2022 (Link Dokumen)
  • Renstra (Rencana Strategis) UNM Tahun 2015-2019 (Link Dokumen)
  • Renstra (Rencana Strategis) UNM Tahun 2020-2024 (Link Dokumen)
  • Renstra (Rencana Strategis) FBS UNM Tahun 2020-2024 (Link Dokumen)
  • Mengupload kebijakan-kebijakan pada website resmi Program Studi Pendidikan Bahasa Arab melalui laman.
  • Pencetakan kebijakan-kebijakan dalam bentuk hardcopy dan mendistribusikan ke pihak program studi terkhusus mahasiswa PBA FBS UNM baik mahasiswa baru maupun mahasiswa tahun kedua dan seterusnya.

Jl. Mallengkeri Raya, Parang Tambung, Kec. Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan 90224

Senin – Jumat (08:00 – 16:00 WITA)

Peta Kampus

Fakultas Bahasa dan Sastra © 2025. All Rights Reserved