Kebijakan Tentang Luaran Tridharma Perguruan Tinggi

  • UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional, Pengabdian, Pengembangan dana penerapan IPTEK. (Link Dokumen)
  • UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Link Dokumen).
  • UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Link Dokumen).
  • UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Link Dokumen).
  • UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Link Dokumen).
  • PP Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Link Dokumen).
  • PP Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Link Dokumen).
  • Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasioanal Pendidikan Tinggi (Link Dokumen).
  • Permenristekdikti No 32 Tahun 2016 tentang AKreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Link Dokumen).
  • Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Perguruan Tinggi (Link Dokumen).
  • Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (Link Dokumen).
  • Permenristekdikti Nomor 7 tahun 2018 tentang STATUTA Universitas Negeri Makassar (Link Dokumen).
  • Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 401/UN36/HK/2019 tentang (Link Dokumen).

Selain itu, kebijakan Fakultas Bahasa dan Sastra UNM juga mengacu kepada kebijakan berikut:

  • Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor : 969/UN36/HK/ 2019 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Universitas Negeri Makassar (Link Dokumen)
  • Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar Nomor: 401/UN36/HK/2019 Pasal 6 tentang Beban Studi, Pasal 29 tentang Pelaksanaan Seminar dan Publikasi terkait Skripsi Pasal 33 tentang Penilaian Hasil Belajar, dan Pasal 40 tentang Ijazah, Wisuda, Gelar, Sebutan, Dan Penghargaan (Link Dokumen)
  • Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 501/UN36/HK/2020 tentang Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Program Sarjana dan Sarjana Terapan Universitas Negeri Makassar (link dokumen)
  • Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 9665/UN36/HK/ 2019 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Negeri Makassar Bab V tentang Standar Mutu, serta Pasal 8 dan Pasal 11 tentang Tracer Study (Link Dokumen).
  • Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Keluaran dan Capaian Perguruan Tinggi Universitas Negeri Makassar (Link Dokumen).

Jl. Mallengkeri Raya, Parang Tambung, Kec. Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan 90224

Senin – Jumat (08:00 – 16:00 WITA)

Peta Kampus

Fakultas Bahasa dan Sastra © 2025. All Rights Reserved