Sosialisasi Peraturan Rektor tentang Senat Fakultas dalam Lingkungan Universitas Negeri Makassar

Penerapan Peraturan Rektor, nomor 9070/HK/2019 tentang Senat Fakultas dalam Lingkungan Universitas Negeri Makassar, maka Fakultas Bahasa dan Sastra melakukan sosialisasi pada Senin, 08 Juni 2020. Bertempat di ruang Senat Fakultas Bahasa dan Sastra. Dihadiri pimpinan fakultas, pimpinan jurusan, pimpinan program studi, kepala laboratorium, serta seluruh pegawai. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Dekan, Prof. Dr. Syukur Saud, M.P.d.
Kegiatan sosialisasi ini menekankan pada pengangkatan anggota Senat wakil dosen Fakultas. Menjelaskan bahwa hal ini terdiri atas tiga tahap, yakni; tahap penyaringan calon, pemilihan calon, dan penetapan dan pelantikan.
Anggota Senat Fakultas yang terdiri atas Pimpinan Fakultas dan Pimpinan Jurusan diangkat secara exofficio sedangkan anggota senat wakil dosen berasal dari setiap jurusan yang disaring dari dan oleh dosen, setiap jurusan mengirim 5 (lima) nama dosen yang mewakili, selanjutnya pimpinan fakultas memilih 3 (tiga) nama calon anggota senat wakil dosen, Dekan mengirim nama_ nama calon anggota senat fakultas kepada Rektor Universitas Negeri Makassar.

Previous FBS UNM Mengadakan Rapat Pimpinan Bahas Rencana Strategis (Renstra)

Jl. Mallengkeri Raya, Parang Tambung, Kec. Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan 90224

Senin – Jumat (08:00 – 16:00 WITA)

Peta Kampus

Fakultas Bahasa dan Sastra © 2025. All Rights Reserved