A. Kebijakan Tentang Dosen
Kebijakan tentang rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen di PT dan UPPSÂ
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (link dokumen). Â
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (link dokumen). Â
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link dokumen). Â
- Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 Pasal 28-29 tentang Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan (link dokumen). Â
- Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (link dokumen). Â
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (link dokumen). Â
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 9678/UN36/HK/2019 tentang Kode Etik Dosen UNM (link dokumen). Â
- Rencana Strategis Universitas Negeri Makassar (link dokumen). Â
B. Kebijakan Tentang Tenaga Kependidikan
- Acuan Kebijakan Aspek Rekrutmen berkaitan dengan SDM, yaitu;Â
- Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Pendidik (Link Dokumen), Â
- Surat edaran Sekretaris Jenderal Nomor: 101909/A4/KP/2013 tentang petunjuk teknis pengadaan CPNS dari pelamar umum  dan tenaga honorer (Link Dokumen), dan Â
- Peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2014 yaitu pengangkatan dosen di PTN (Instansi Pemerintah) harus melalui  jalur seleksi CPNS atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) (Link Dokumen); Â
- Acuan Kebijakan Aspek Penempatan SDM, yaitu; Â
- Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Pendidik (Link Dokumen),Â
- Surat Edaran Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti No. 4850/E.E2.3/KL/2015 (Link Dokumen),Â
- SK Rektor UNM nomor 158/UN36/KP/2013 bahwa analisis kebutuhan Pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang menjadi kebijakan internal dalam perencanaan kebutuhan Pendidik (Link Dokumen),Â
- Peraturan akademik UNM pasal 22 ayat 1 tentang pertimbangan analisis kebutuhan Pendidik berdasarkan beban kerja (Link Dokumen),Â
- SK Rektor UNM Nomor: 9664/UN36/HK/2019 tentang kode etik tenaga kependidikan (Link Dokumen).Â
- Acuan Kebijakan Retensi, Pemberhentian, dan Pensiun Pendidik dan Tenaga kependidikan, yaitu; Surat keputusan Rektor UNM nomor: 9618/UN36/HK/2019, kode etik dan peraturan disiplin Pendidik UNM bab VII pasal 16, dan 17) kode etik dan peraturan disiplin tenaga kependidikan UNM bab VI pasal 15 (Link Dokumen).Â
C. Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan
- Undang-undang No: 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pada bab III tentang penjaminan mutu (Link Dokumen);Â
- Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Link Dokumen)Â
- Undang-Undang No.20 tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan Nasional (Link Dokumen)Â
- Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah wajib baik internal maupun eksternal (Link Dokumen)Â
- Permenristekdikti nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Link Dokumen)Â
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Link Dokumen)Â
- Peraturan Rektor No. 9665/UN36/HK/2019 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI UNM) Dokumen kebijakan kepuasan dosen dan tendik:Â (Link Dokumen)